BI: Pengembalian Berbentuk Permen Dapat Dipidanakan
Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat yang berbelanja di toko maupun swalayan untuk menolak pengembalian uang dalam bentuk permen. Deputi Pemimpin BI bidang SPMI dan Perbankan Batam, Jonson Pasaribu, Minggu, mengatakan, pengusaha dapat dipidanakan jika mengembalikan uang kepada konsumen dalam bentuk permen, karena alat pembayaran yang sah adalah uang. “Kami sudah berulangkali mengingatkan kepada pemilik dan [...]